Bagi orang yang kesulitan untuk menjalankan puasa dan merasa berat, diperbolehkan membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
Menurut perintah Allah, berpuasa di bulan Ramadhan adalah wajib. Namun, bagi yang sakit atau sedang dalam perjalanan jauh, boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari-hari lain.
Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua yang rentan, atau orang sakit yang tidak mungkin sembuh, mereka diperbolehkan membayar fidyah setiap hari berbuka. Ini berarti memberi makan kepada mereka yang membutuhkan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
Mereka yang tidak bisa menjalankan puasa diharapkan menggantinya atau membayar fidyah sebagai penggantinya.
Fidyah berasal dari kata dasar 'fadaa' dalam bahasa Arab, yang artinya mengganti atau menebus. Fidyah adalah sejumlah harta yang diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti atas suatu ibadah yang tidak dapat dilakukan.
Puasa qadha atau puasa pengganti adalah puasa yang dilakukan untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
Membayar fidyah adalah kewajiban. Jumlahnya harus sesuai dengan hari yang ditinggalkan dan menjadi tanggungan kepada Allah SWT jika tidak dilakukan.
Satu unit fidyah adalah makanan pokok untuk satu hari. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka dia harus membayar fidyah sebanyak 10 unit makanan pokok. Satu unit makanan pokok setara dengan 675 gram atau mencukupi untuk makan sehari.
Tentang Pembayaran Fidyah
Beberapa ketentuan terkait pembayaran fidyah adalah sebagai berikut:
- Jika tidak berpuasa, harus memberi makan satu fakir miskin.
- Makanan harus diberikan, tidak boleh dalam bentuk uang.
- Jenis makanan bisa mentah atau sudah matang.
- Jumlah makanan disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat.
Contoh Perhitungan Fidyah
Contoh:
Seorang Ibu Fulanah memiliki hutang puasa 10 hari dan tidak bisa menggantinya.
Ibu Fulanah sepakat membayar fidyah di Lazismu sebesar Rp.15.000 untuk setiap kali memberi makan.
Perhitungan:
Biaya makan sehari: Rp 15.000 x 3 = Rp 45.000
Total fidyah yang dibayarkan: Rp 45.000 x 10 hari = Rp 450.000
Lazismu Karanganyar akan menyalurkan fidyah puasa Ramadhan Anda kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan dan tidak mampu.
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik